Pembekuan Tiktok oleh Kemkomdigi Resmi Dicabut

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Platform asal Tiongkok, Tiktok dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi).

Namun kini Status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd resmi dicabut setelah memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (5/10/2025).

Baca Juga Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dari Terduga Pelaku Narkoba di Tabalong

Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Berdasarkan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.