WARTABANJAR.COM, TABALONG- Polres Tabalong berhasil melakukan upaya penegakan hukum terhadap seorang laki-laki, warga Desa Kapar berinisial IM (40) di sebuah pondok di Desa Kapar RT. 14, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Rabu (1/10/2025) siang.
Keberhasilan dalam penegakan hukum terhadap IM yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut berawal dari pelaporan warga setempat.
Warga mengeluhkan maraknya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Kapar.
Laporan tersebut langsung direspon cepat petugas Satresnarkoba Polres Tabalong untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Petugas yang dipimpin AKP Abdullah, S.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabalong mendatangi sebuah pondok di Desa Kapar RT. 14, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan hingga berhasil menangkap seorang pria inisial IM (40).
Pemeriksaan dilakukan di sekitar pondok IM, lalu ia menunjukkan 3 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang sebelumnya ia simpan di semak-semak dekat pepohonan.
Dari hasil introgasi IM mengaku bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut miliknya dan menjelaskan juga bahwa masih ada menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Desa Kapar RT. 11, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Petugas pun langsung mendatangi kediamannya, ditemukan kembali barang bukti 19 paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Iptu Joko Sutrisno PS. Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan IM ditangkap oleh petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.







