WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan penguatan literasi digital bagi masyarakat Indonesia menghadapi penerapan PP Tunas.
Ia menyatakan kebijakan berlaku pada 28 Maret 2026 menjadi langkah strategis pemerintah menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda.
Dini Rahmania menilai implementasi kebijakan diiringi edukasi masif khususnya bagi orang tua dan anak dalam penggunaan media sosial.
Ia mengungkapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah strategis menjaga generasi muda.
Dalam menyukseskan kebijakan PP Tunas ia menegaskan membutuhkan dukungan orang tua sekolah pemerintah dan masyarakat serta pengawasan bijak.
Ia menjelaskan edukasi digital tepat serta keteladanan lingkungan terdekat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut dalam jangka panjang.







