Dini Rahmania menuturkan dampak media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan jati diri anak membutuhkan ruang sehat bertumbuh.
Ia menyebut dini terpapar media sosial berisiko menggeser nilai keluarga mengurangi interaksi hangat serta melemahkan pembentukan jati diri.
Kementerian Komunikasi dan Digital Kemkomdigi mengumumkan platform digital menerapkan pembatasan akses terhadap anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komdigi Meutya Hafid X dan Bigolive mengikuti ketentuan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP Tunas. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







