WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Panyipatan pada Rabu (1/10/2025).
Pelaku yang diamankan diidentifikasi sebagai Asmuni alias Muni Bin (Alm) Anang Boslem. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini merupakan warga Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, sebagaimana tercantum dalam alamat KTP-nya di Jalan Mercusuar, RT.19 RW.03.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi berharga yang diberikan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyimpanan narkotika oleh pelaku.
Baca Juga Akan Berlangsung Sebentar Lagi, Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025 ini Terjadi 2 Kali
Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Desa Batakan pada siang hari, sekitar pukul 13.15 WITA.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu. Narkotika yang dibungkus dalam plastik klip transparan itu memiliki berat kotor 1,42 gram dan berat bersih 1,19 gram.
Saat diinterogasi, Muni mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Agus Tato, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh pihak kepolisian.
Atas kepemilikan barang terlarang tersebut, Muni kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang berat, yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

