WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengamankan seorang pria bernama Indra Bayu alias Bayu Bin (Alm) Imbran seorang terduga pengedar di Kecamatan Bati-Bati pada Selasa (30/9/2025) malam.

Warga Jalan Teluk Marjaya Darat, Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati ini hidup tanpa pekerjaan. Mirisnya, riwayat pendidikan formal pelaku bahkan tidak tamat, hanya sampai kelas 3 Sekolah Dasar.

Kronologi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena menduga pelaku kerap terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga Akan Berlangsung Sebentar Lagi, Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025 ini Terjadi 2 Kali

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Ujung sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan rapi oleh pelaku. Dari dalam saku celana depan sebelah kanannya, ditemukan sebuah kotak rokok merek “Pacar Baru” yang ternyata berisi 2 paket sabu terbungkus plastik klip.

Setelah ditimbang, berat kotor narkotika tersebut adalah 1,42 gram dengan berat bersih 1,02 gram.

Di hadapan petugas, Bayu mengakui barang terlarang itu bukan miliknya, melainkan diperoleh dari seseorang bernama Usuf yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta menegaskan komitmen jajaran Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Tanah Laut akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Tanah Laut. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu