Di hadapan petugas, Bayu mengakui barang terlarang itu bukan miliknya, melainkan diperoleh dari seseorang bernama Usuf yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta menegaskan komitmen jajaran Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polres Tanah Laut akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami.
Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Tanah Laut. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







