WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memberikan diskon untuk tiket pesawat terbang selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Diskon diberikan untuk pemesanan tiket mulai 22 Oktober untuk penerbangan pada 22 Desember hingga 10 Januari 2025.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memaparkan, kebijakan angkutan Nataru 2025/2026 akan diberlakukan seperti halnya angkutan Lebaran 2025.
Baca Juga MAKIN PANAS! 17 Guru Besar ULM Dicopot, BEM ULM: Kampus Bergejolak, Transparansi Harus Dibuka!
“Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi tentang Stimulus Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kemenko Perekonomian yang diselenggarakan hari ini, Rabu (1/10/2025), paket stimulus diskon transportasi pada periode Nataru 2025/2026 meliputi diskon pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.
Untuk menurunkan tarif angkutan Udara pada Nataru 2025/2026, pemerintah bersama dengan operator akan memberikan sejumlah insentif, termasuk pemberian PPN untuk tiket pesawat ekonomi, diskon fuel surcharge, pemotongan PJP2U dan PJP4U, layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang serta penurunan harga avtur pada 37 bandara.
Diskon tarif pesawat udara diberlakukan pada periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.

