WARTABANJAR.COM, TANJUNG – DPRD Tabalong menggelar rapat gabungan membahas soal anggaran perjalanan dinas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong di Lantai I Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Graha Sakata, Rabu (01/10).
Wakil Ketua II DPRD Tabalong, Hj Noor Farida menyampaikan rapat gabungan ini digelar untuk melakukan penyesuaian antara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 dengan Perbup tahun 2021 yang akan diperbaharui terkait Perjalanan Dinas.
“Perbup tahun 2021 akan diperbaharui disesuaikan dengan Perpres 72,” ucapnya.
Baca Juga 17 Gelar Guru Besar ULM Dicabut, Salah SatuDosen Sebut Belum Terima SK
Ditambahkan Farida pihaknya akan mentaati peraturan yang lebih atas dalam hal itu adalah Pemerintah Pusat.
“Intinya bahwa kami tetap mengacu pada Perpres 72 itu, termasuk besaran angka yang menyangkut perjalanan dinas, kalau ada sedikit beda penafsiran itu sebuah dinamika, makanya kita tetap berpedoman pada peraturan diatas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tabalong H Mustapa menegaskan rapat ini untuk menyusun draft baru untuk Perbup terkait Perjalanan Dinas.
“Perbup tetap tunduk dan mengikuti atau menyesuaikan dengan perpres,”tandasnya.
Ditambahkan Politisi Partai Gerindra Tabalong ini bahwa perbedaan penafsiran adalah hal biasa, dan selalu ada perbedaan dengan apa yang diinginkan, tetapi tidak bisa dipaksakan karena harus taat dan patuh pada peraturan pemerintah pusat.