17 Gelar Guru Besar ULM Dicabut, Salah SatuDosen Sebut Belum Terima SK

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mencabut jabatan akademik 17 orang Profesor atau Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin

Hal tersebut, tertuang dalam surat keputusuan Kemendiktisaintek yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025, dengan alasan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

Menanggapi hal tersebut, salah satu dosen ULM dari 17 nama tersebut, Dewi Anggraini mengaku masih belum mengetahui secara pasti terkait keputusan tersebut.

Baca Juga 9 Bangunan di Desa Palimbangan Gusti HSU Terbakar, 6 di Antaranya Hangus 100 Persen

“Sampai saat ini saya belum ada menerima SK yang dimaksud, jadi saya juga tidak mengetahui sampai adanya berita tersebut,” ucap Dewi, saat dihubungi Wartabanjar.com, Rabu (1/9).