Informasi ini pun kemudian didalami oleh petugas, hingga petugas pun menyambangi rumah tersebut.
Petugas menemukan terdakwa Yamini selaku pemilik rumah dan Afrial sedang duduk-duduk.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan empat paket besar narkoba di dalam tas yang digantung di dinding kamar.
Empat paket besar serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 346,93 gram (lebih dari 3 ons,red).
BACA JUGA: GEGER PBB! Presiden Kolombia Teriak “Gaza Dibantai Dunia Diam” dan Tuding AS Terlibat
Tidak hanya itu, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap satu buah sepeda motor matik lalu ditemukan lagi sekitar 10 gram sabu.
Petugas juga menemukan sebanyak 8 paket sabu dengan berat sekitar 28,61 gram yang terletak di samping rumah.
Bersama barang bukti ratusan gram sabu tersebut, kedua terdakwa digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.
Karena perbuatan mereka tersebut, JPU mengenakan kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, kemudian Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan subsidaer.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







