Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, AM akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres HST juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah HST. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







