WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Seorang pria berinisial AM (46), warga Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diamankan di Desa Panggung, Kecamatan Haruyan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat tablet berwarna putih yang diduga mengandung Karisoprodol di wilayah Kecamatan Haruyan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM di rumahnya di Desa Panggung,” ujarnya di Barabai, Kamis (18/9/2025).
Dalam penggeledahan badan, pakaian, dan rumah AM, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 65 butir obat tablet berwarna putih yang diduga mengandung Karisoprodol,
• 1 kantong plastik hitam,
• Uang tunai Rp50.000,
• 1 lembar celana pendek berwarna putih.







