WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Seorang pria berinisial AM (46), warga Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diamankan di Desa Panggung, Kecamatan Haruyan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat tablet berwarna putih yang diduga mengandung Karisoprodol di wilayah Kecamatan Haruyan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM di rumahnya di Desa Panggung,” ujarnya di Barabai, Kamis (18/9/2025).
Dalam penggeledahan badan, pakaian, dan rumah AM, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 65 butir obat tablet berwarna putih yang diduga mengandung Karisoprodol,
• 1 kantong plastik hitam,
• Uang tunai Rp50.000,
• 1 lembar celana pendek berwarna putih.
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, AM akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres HST juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah HST. (wartabanjar.com/Adew)







