"Jadi, kalau melihat surat jawaban atas keberatan kami, Disdik Batola sudah mengakui memakai tanah klien kami. Dijawab masih menunggu appraisal, tetapi tidak jelas juga appraisal yang mana digunakan, kemudian harganya dan sebagainya. Kami juga mempertanyakan juga bagaimana perizinan pembangunan gedung tersebut sehingga bisa melebihi dari tanah yang sudah dihibahkan," terangnya.

Terkait ini, Henny berharap dalam waktu segera ada penyelesaian secara konkrit atas tanah milik kliennya tersebut.

"Sudah sekitar satu tahun tetapi belum ada penyelesaian. Kalau memang tidak ada kejelasan juga tidak menutup kemungkinan akan kami tempuh melalui jalur hukum," kata Henny.

Sementara itu Deni berharap perkara ini bisa secepatnya diselesaikan, terlebih dirinya pun sejatinya sudah membuka ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Semoga bisa secepatnya ada penyelesaian," terangnya.

Terpisah, Aris Saputra yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Batola, tidak menampik adanya permasalahan tersebut.

Proses penyelesaian kini masih berlangsung, yakni masih menunggu penilaian dari appraisal.

"Kemarin sempat dianggarkan untuk diselesaikan (ganti rugi, red) tapi mintanya tinggi. Dan saat ini lagi menunggu hasil dari appraisal nya keluar. Jadi tunggu saja prosesnya," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu