WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dugaan penyerobotan tanah oleh salah satu sekolah negeri di sebuah kecamatan di Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengemuka.

Pasalnya salah satu sekolah di Kecamatan Berambai yakni SMPN 3 Barambai, diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga bernama Deni Ramadani.

Hal ini pun diungkapkan oleh Henny Puspitasari, S.H., M.H. selaku penasihat hukum Deni Ramadani di Banjarmasin, Rabu (17/9/2025).

Kepada awak media, Henny membeberkan awal mulanya kliennya atau Deni menghibahkan tanah sekitar dengan luas sekitar 6000 M2 sekitar tahun 2008.

Proses hibah selesai, kemudian di lahan tersebut dibangun SMPN 3 Barambai dan terus dilakukan pembangunan gedung.

Namun belakangan ternyata diketahui, proses pembangunan gedung melewati batas tanah yang sudah dihibahkan tersebut.

Tanah yang diduga diserobot ini tidak lain merupakan milik Deni, yang tadinya sudah menghibahkan tanah sebanyak 6000 M2.

"Dalam proses pembangunannya, ternyata melewati dari tanah yang sudah dihibahkan. Ada sekitar 3500 M2 lagi tanah yang di luar yang sudah dihibahkan. Dan ini baru diketahui sekitar satu tahun terakhir," ujar Henny.

Ditambahkan oleh Henny, bahwa kliennya pun sudah beberapa kali mendatangi instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Batola.

"Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian secara konkrit," katanya.

Dibeberkan juga oleh Henny, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada Disdik Batola.

Belum lama tadi mendapatkan jawaban yang menurutnya menguatkan adanya dugaan penyerobotan tanah telah terjadi.

Berdasarkan surat jawaban dengan nomor 041.1/147/DISDIK/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tercantum pernyataan bahwa Dinas Pendidikan bersedia melakukan pergantian tanah yang terpakai dalam pembangunan gedung SMP Negeri 3 Barambai dan harga finalnya menunggu dari tim penilai atau appraisal.

Surat tersebut ditandatangani oleh Aris Saputera yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Disdik Batola.