Diikuti 254 Orang dari 12 Kecamatan se Tabalong, Peserta Digembleng Tentang Hak dan Kewajiban Pajak,Wajib Gunakan Aplikasi Coretax
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong menggelar Sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Pajak bagi Desa se Tabalong, di Komplek Pendopo Bersinar, Pembataan, Tanjung, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan diisi dengan penyampaian materi perpajakan, diskusi tanya jawab terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi setiap desa sekaligus praktik langsung penggunaan Aplikasi Coretax oleh Tim KPP Pratama Tanjung sebagai Narasumber.
Untuk diketahui, aplikasi Coretax adalah platform perpajakan yang dirancang untuk mendukung efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi perpajakan.
Dengan menggunakan aplikasi ini, wajib pajak dapat lebih efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Fitur utama dari aplikasi Coretax ini yakni Portal Saya yang berfungsi untuk mengakses informasi terkait kewajiban perpajakan, seperti surat keterangan terdaftar dan profil wajib pajak, yang kedua yakni e-faktur untuk membuat dan mengelola faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan, kemudian e-Bupot berguna untuk membuat bukti potong PPh, seperti BPPU, BPNR, dan BP 21," urai Tim KPP Pratama Tanjung yang didaulat sebagai narasumber dalam acara tersebut.
Ditambahkannya, fitur lainya juga ada yaitu Surat Pemberitahuan, tugasnya melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Unifikasi dan fitur Pembayaran buat melakukan pembayaran pajak dan pengajuan restitusi.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor melalui Kabid Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, Yenni Septiani, S. STP, MM menuturkan peserta yang mengikuti sosialisasi ada 12 kecamatan.
"Setiap kecamatan mengirim satu Kasi Pemerintahan dan setiap desa mengikutkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan. Jadi, jumlah total peserta adalah 254 orang," tuturnya.
Sementara untuk pelaksanaanya, lanjut Yenni, peserta dibagi menjadi tiga sesi agar memudahkan dalam sosialisasi.
"Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan Kesadaran Pajak Desa, agar semakin paham mengenai kewajiban dan haknya terkait pajak, sehingga mampu menjadi teladan dalam kepatuhan pajak," beber Yeyen, sapaan akrabnya.