Diikuti 254 Orang dari 12 Kecamatan se Tabalong, Peserta Digembleng Tentang Hak dan Kewajiban Pajak,Wajib Gunakan Aplikasi Coretax
Ukuran Huruf:
Dilanjutkannya, optimalisasi pendapatan desa dengan pemahaman pajak dan penggunaan aplikasi Coretax, desa diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak yang berimbas pada peningkatan alokasi dana desa.
"Transparansi dan akuntabilitas keuangan dan laporan keuangan desa akan semakin transparan karena didukung dengan data perpajakan yang valid dari Coretax," pungkas Yeyen. (wartabanjar.com/HRD)
Editor: Yayu