Polisi: Niat Awal Bukan Membunuh

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menegaskan niat awal para pelaku adalah penculikan untuk memaksa korban memindahkan dana rekening dormant. Namun, korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan selama proses penculikan.

Akibat perbuatan keji ini, 15 tersangka dijerat Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian.

“Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak dikenakan, karena sejak awal niat para pelaku adalah menculik, bukan membunuh. Namun, akibat perlawanan korban, penganiayaan terjadi hingga berujung kematian,” tegas Wira.

Kasus ini mencoreng nama baik institusi militer karena menyeret dua prajurit Kopassus. Publik pun terkejut, bagaimana operasi kriminal melibatkan kombinasi preman jalanan, oknum aparat, hingga tim IT bayaran dalam skema perampokan rekening dormant.

Kini, kasus tersebut menjadi perhatian nasional, sekaligus peringatan keras bahwa kejahatan terorganisir bisa menembus batas moral dan hukum.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad