Jawaban BPOM Taiwan Laporkan Indomie Soto Banjar Limau Kuit Mengandung Etilen Oksida

WARTABANJAR.COM – Mi instan Indomie varian soto banjar limau kuit dilaporkan Otoritas Taiwan mengandung residu pestisida etilen oksida pada tingkat yang tidak memenuhi standar negara tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Taiwan menjelaskan batch Indomie tersebut memiliki batas kedaluwarsa 19 Maret 2026, Kamis (11/9/2025) lalu.

BPOM menyikapi pemberitaan di media dan media sosial mengenai temuan mi instan mengandung etilen oksida di Taiwan dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. BPOM telah menerima informasi temuan Pemerintah Taiwan mengenai kandungan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).
  2. BPOM telah menerima laporan dan penjelasan produsen bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan. Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan.
  3. Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen.
  4. Saat ini, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab terjadinya temuan. Hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM.
  5. Temuan ini terjadi karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total. Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.
  6. BPOM akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan serta pihak lain yang terkait untuk menindaklanjuti dan memantau perkembangan hal ini.
    Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi.
  7. BPOM mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi ini. Namun, BPOM mengharapkan masyarakat tetap cerdas sebagai konsumen dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji pangan olahan yang tercantum pada kemasan.
Baca Juga :   Komisi VIII DPR Sebut Kasus Siswi SD Bunuh Ibu di Medan Peringatan Serius Pendidikan Karakter

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca