WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejutan besar muncul dari kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni. Alih-alih menempuh jalur hukum, keluarga Sahroni memilih langkah damai dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk mengembalikan barang hasil jarahan tanpa takut dilaporkan polisi.
Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso, menegaskan bahwa keluarga Sahroni telah memberikan ruang luas bagi warga untuk menebus kesalahan. Barang-barang bisa diserahkan langsung kepada pihak keluarga maupun melalui Polres Metro Jakarta Utara tanpa konsekuensi pidana.
BACA JUGA:PETUGAS RABA WANITA BERCADAR! Terbongkar Modus Selundupkan Sabu di Rutan Kelas IIA Palu
Fakta Mengejutkan:
Hingga saat ini, sudah 32 barang berhasil dikembalikan, termasuk satu bundel sertifikat tanah.
Proses pengembalian dilakukan secara sukarela oleh warga.







