WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin melalui Dinas PUPR Banjarmasin meminta seluruh pemilik gedung untuk mencat bangunan dengan warna putih.
Surat edaran nomor 000.1.2.3/ 31 80 -SET/DPUPR ini ditujukan untuk seluruh pemilik gedung dan pengelolanya.
Aksi ini dalam rangka meningkatkan keindahan dan kebersihan menyambut Hari Jadi Kota Banjarmasin yang ke 499 Tahun.
Baca Juga
Api Berkobar di Banua Anyar, Ayam Peliharaan Warga Ikut Terbakar
Serta berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung Pasal 58 ayat (1)
bahwa Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam pasal 57 ayat (2) huruf a bertujuan agar Bangunan Gedung beserta prasarana
dan sarananya tetap laik fungsi.







