Seluruh Gedung di Banjarmasin Harus Dicat Putih, Mulai 1 September

Kemudian Pasal (58) ayat (2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik gedung atau pengelola Bangunan Gedung.

“Dihimbau kepada Bapak/lbu/Saudara
pemilik / pengelola bangunan gedung di Kota Banjarmasin untuk membersihkan dan
mengecat bangunan gedung miliknya berwarna Putih Bersih dengan swadaya
masing-masing,” dalam surat edaran.

Adapun pengecatan dilaksanakan pada 1 s/d 15 September 2025.

“Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari pemilik /pengelola bangunan gedung dapat menciptakan lingkungan yang lebih indah dan
nyaman untuk beraktifitas usaha atau ditinggali.” (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu