WARTABANJAR.COM – Polemik panas soal tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana memasuki babak baru. RK menegaskan hasil tes DNA yang dilakukan Polri terhadap dirinya, Lisa, dan anak berinisial CA sudah final, sah, serta tak bisa diganggu gugat.
“Kita menghormati institusi kepolisian yang sudah teruji dalam melakukan tes. Mau di mana aja (tesnya), seribu persen hasilnya sama,” tegas RK saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Kuasa Hukum Tegas: Ogah Tes DNA Ulang
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-butar, menambahkan, pengujian DNA yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur. Karenanya, pihaknya menolak keras wacana tes ulang yang sempat digulirkan kubu Lisa Mariana.
BACA JUGA:Viral Debat Najwa Shihab vs Fadli Zon Soal Gaji, ‘Gaji Saya Bukan dari Pajak Negara’
“Tes sudah dilakukan secara prosedural, final, mengikat, dan sah secara hukum. Jadi, kalau ada yang ingin tes ulang, itu urusan pribadi mereka, tidak ada kaitannya dengan Pak Ridwan Kamil,” ucap Muslim tegas.
Ia meminta pihak Lisa bersikap kooperatif serta menghormati hasil resmi yang dikeluarkan Polri.







