WARTABANJAR.COM, BANDA ACEH – Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua pria pelanggar Qanun Jinayat pasal liwath (hubungan sesama jenis) di Banda Aceh memicu gelombang reaksi publik, baik di lokasi kejadian maupun di jagat maya. Dua pria tersebut masing-masing menjalani 76 kali cambukan di Taman Bustanussalatin pada Selasa (26/8/2025). Vonis awalnya 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan. Suasana makin dramatis ketika salah satu terpidana tak kuasa menahan tangis saat menerima cambukan terakhir. Selain dua terpidana liwath, delapan orang lainnya juga dicambuk dengan kasus berbeda: empat orang pelaku zina masing-masing 100 kali, dua pelaku khalwat, serta dua pelaku judi dengan hukuman bervariasi. BACA JUGA:TERBONGKAR! Prasasti Babilonia 3.000 Tahun Ungkap Lokasi Sebenarnya Bahtera Nabi Nuh Netizen Ramai Beri Komentar Fenomena ini langsung menjadi sorotan warganet. Sejumlah komentar bernada dukungan, kritik, hingga sindiran terhadap hukum di Indonesia bermunculan di media sosial: “Indah dan tegasnya hukum Negeri Aceh... aku doakan Aceh merdeka ❤️” “Anggota DPR dong diginiin.” “Yang beneran warga Aceh aku mau tanya, itu berarti dosanya udah hilang gitu? Apa gimana?” “Jakarta mana berani, Aceh keren 🔥🔥🔥” “Hukum yang paling adil hanyalah hukum Islam.” “Ini yang bener, bukan malah dinormalisasi dengan alasan hormon bla bla bla.” “DPR kalau nyolong uang rakyat di Aceh diapain ya?” “Pantes gak maju dan dilanda tsunami 👍” “Cakep Aceh Alhamdulillah 👏👏👏 teruskan.” “Keren Aceh 😍😍😍” “Cirebon harusnya gitu, banyak di sini.” “Serambi Mekah… yang paling dekat menjalankan syariat Islam hanya provinsi Aceh.” “Kereeeeeennn semoga seluruh Indo bisa menerapkan ini 🙌” “Yang korupsi makan uang rakyat bagaimana??” Hukuman Syariat Masih Jadi Polemik Meski mendapat banyak dukungan, pelaksanaan syariat Islam di Aceh kerap menuai perdebatan di level nasional maupun internasional. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk ketegasan hukum, namun tidak sedikit pula yang menyoroti isu hak asasi manusia.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad