HEBOH! Dua Pria Gay Dicambuk 76 Kali di Banda Aceh, Netizen Ramai Beri Komentar Pedas

WARTABANJAR.COM, BANDA ACEH – Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua pria pelanggar Qanun Jinayat pasal liwath (hubungan sesama jenis) di Banda Aceh memicu gelombang reaksi publik, baik di lokasi kejadian maupun di jagat maya.

Dua pria tersebut masing-masing menjalani 76 kali cambukan di Taman Bustanussalatin pada Selasa (26/8/2025). Vonis awalnya 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan. Suasana makin dramatis ketika salah satu terpidana tak kuasa menahan tangis saat menerima cambukan terakhir.

Selain dua terpidana liwath, delapan orang lainnya juga dicambuk dengan kasus berbeda: empat orang pelaku zina masing-masing 100 kali, dua pelaku khalwat, serta dua pelaku judi dengan hukuman bervariasi.

BACA JUGA:TERBONGKAR! Prasasti Babilonia 3.000 Tahun Ungkap Lokasi Sebenarnya Bahtera Nabi Nuh

Netizen Ramai Beri Komentar

Fenomena ini langsung menjadi sorotan warganet. Sejumlah komentar bernada dukungan, kritik, hingga sindiran terhadap hukum di Indonesia bermunculan di media sosial:

“Indah dan tegasnya hukum Negeri Aceh… aku doakan Aceh merdeka ❤️”

“Anggota DPR dong diginiin.”

“Yang beneran warga Aceh aku mau tanya, itu berarti dosanya udah hilang gitu? Apa gimana?”

“Jakarta mana berani, Aceh keren 🔥🔥🔥”

“Hukum yang paling adil hanyalah hukum Islam.”

“Ini yang bener, bukan malah dinormalisasi dengan alasan hormon bla bla bla.”