85 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di PA Barabai

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Darmaputra, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menjembatani hak-hak hukum masyarakat.

“Isbat nikah terpadu ini bukan hanya untuk pasangan, tapi juga untuk masa depan anak cucu mereka. Harapan kami, kegiatan ini bisa menjadi role model pelaksanaan di kecamatan lain, mengingat masih ada lebih dari 22ribu pasangan di HST yang belum tercatat negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Perkelahian di Jembatan Pasar Sentra Antasari Berawal dari Pesta Miras Oplosan

Sementara itu, Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa legalitas pernikahan penting untuk kepastian hukum bagi keluarga, baik bagi pasangan suami-istri maupun anak-anak mereka.

“Semoga dengan tercatatnya pernikahan, hak-hak sipil seperti akta kelahiran, hak waris, hingga layanan administrasi kependudukan bisa diperoleh secara sah,” ujarnya.

Dengan adanya sidang terpadu ini, pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini memiliki kepastian hukum melalui dokumen resmi negara, sekaligus perlindungan hak-hak sipil seluruh anggota keluarga. (wartabanjar.com/adew)

Editor: Yayu