Wabup HST Buka Sidang Isbat Nikah Terpadu, Tekankan Pentingnya Legalitas Pernikahan

WARTABANJAR.COM, BARABAI- Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Gusti Rosyadi Elmi, secara resmi membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas 1B, Senin (25/8/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Gusti Rosyadi menegaskan bahwa legalitas pernikahan memiliki peran penting untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri maupun anak-anak mereka.

“Dengan tercatatnya pernikahan, maka hak-hak sipil seperti akta kelahiran, hak waris, hingga layanan administrasi kependudukan dapat diperoleh secara sah. Inilah dasar mengapa kesadaran masyarakat tentang legalitas pernikahan harus terus ditingkatkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Perkelahian di Jembatan Pasar Sentra Antasari Berawal dari Pesta Miras Oplosan

Wabup berharap kegiatan isbat nikah terpadu dapat menjadi jembatan untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di negara.

“Semoga sidang ini membawa manfaat, mewujudkan keluarga yang tertib, sejahtera, dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi menyukseskan kegiatan tersebut, termasuk PA Barabai, Kejaksaan Negeri HST, Kementerian Agama, Disdukcapil, serta instansi terkait lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari membangun keluarga yang memiliki kepastian hukum dan masa depan yang lebih baik,” kata Wabup.