WARTABANJAR.COM, BARABAI- Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Gusti Rosyadi Elmi, secara resmi membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas 1B, Senin (25/8/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Gusti Rosyadi menegaskan bahwa legalitas pernikahan memiliki peran penting untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri maupun anak-anak mereka.
“Dengan tercatatnya pernikahan, maka hak-hak sipil seperti akta kelahiran, hak waris, hingga layanan administrasi kependudukan dapat diperoleh secara sah. Inilah dasar mengapa kesadaran masyarakat tentang legalitas pernikahan harus terus ditingkatkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Perkelahian di Jembatan Pasar Sentra Antasari Berawal dari Pesta Miras Oplosan
Wabup berharap kegiatan isbat nikah terpadu dapat menjadi jembatan untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di negara.







