WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan. Sebanyak 1.308 narapidana di Lapas Kelas IIB Banjarbaru resmi menerima remisi umum kemerdekaan, Senin (18/8/2025).
Kepala Lapas Banjarbaru, I Made Supartana, menyebutkan bahwa remisi ini diberikan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 1.279 orang mendapat Remisi Umum I berupa pengurangan masa tahanan, 12 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas, serta 17 orang mendapat RU-II namun masih harus menjalani pidana denda subsider,” ungkapnya.
Meski demikian, tidak semua warga binaan berhak menerima remisi tahun ini. Setidaknya 97 orang gagal memenuhi syarat, baik karena belum menjalani enam bulan masa hukuman, tercatat melakukan pelanggaran tata tertib (register F), keterlambatan administrasi, maupun gagal dalam program pembebasan bersyarat.
Dari total penerima, 25 orang narapidana dipastikan langsung bebas dan kembali ke tengah masyarakat.
6.780 Napi Dapat Kado Kemerdekaan
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Mulyadi, mengonfirmasi bahwa secara keseluruhan 6.780 warga binaan se-Kalsel menerima remisi tahun ini.
“Dari jumlah tersebut, 4.700 orang merupakan napi kasus narkotika, 48 kasus korupsi, dan 2.032 dari kasus pidana umum lainnya,” jelasnya.







