Mulai Besok! Bapenda Kalsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

WARTABANJAR.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berlaku mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel memberikan pembebasan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya akan dibebankan membayar pajak untuk satu tahun saja,” ujar Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, dikutip Minggu (3/8).

Baca Juga

Maling Pagar Berkeliaran, Warga Ancam Demo ke Polda Kalsel

Pemutihan dilakukan karena berdasarkan database Bapenda, banyak kendaraan bermotor mengalami tunggakan pajak.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program Gubernur Kalsel, H Muhidin, dalam upaya perbaikan data kendaraan bermotor agar lebih valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan data yang lebih baik, penentuan target dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan lebih rasional dan tidak menyulitkan dalam pendataan,” tambahnya.

Menurutnya, perbaikan data kendaraan bermotor akan dilakukan sepanjang tahun 2025, sebagai langkah penting untuk menyajikan potret riil kepemilikan kendaraan dan status pajaknya di Kalsel.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terdapat kebijakan opsen PKB dan BBNKB, serta pembebasan biaya BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas.

“Penjualan kendaraan bermotor di Kalsel mengalami penurunan signifikan dibanding tahun 2024. Dari sebelumnya 9.000 unit lebih, kini hanya sekitar 4.700 unit atau turun sekitar 40 persen,” ungkap Subhan.(humas)