WARTABANJAR.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berlaku mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel memberikan pembebasan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya akan dibebankan membayar pajak untuk satu tahun saja,” ujar Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, dikutip Minggu (3/8).
Baca Juga
Maling Pagar Berkeliaran, Warga Ancam Demo ke Polda Kalsel
Pemutihan dilakukan karena berdasarkan database Bapenda, banyak kendaraan bermotor mengalami tunggakan pajak.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program Gubernur Kalsel, H Muhidin, dalam upaya perbaikan data kendaraan bermotor agar lebih valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.







