WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dua pria muda yang diduga kuat menjadi kurir narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan di Kecamatan Paringin, Kamis (17/7/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga soal dugaan transaksi narkoba di rumah kontrakan kawasan Haur Batu RT 12. Saat anggota mendatangi lokasi, salah satu pelaku, MR (27), yang tinggal di Baruh Penyambarang, Kecamatan Halong, terlihat panik dan mencoba kabur. Namun upaya tersebut gagal—MR langsung diamankan petugas.
Dari tangan MR, polisi menemukan paket kecil sabu seberat 0,05 gram bersih, berikut sejumlah alat hisap, handphone, dan sepeda motor. Setelah diinterogasi, MR mengaku mendapat sabu dari seseorang yang masih satu jaringan.

Keterangan itu langsung ditindaklanjuti. Di hari yang sama, polisi mengatur pertemuan antara MR dan pemasoknya, HR (26), warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan. Dalam pengawasan ketat, HR berhasil ditangkap saat membawa paket sabu seberat 0,14 gram bersih.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menyebutkan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
“Keduanya saat ini sudah diamankan di sel Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Eko, Sabtu (19/7/2025). (Alfi)