Mentan Andi Amran Sulaiman Ancam Tindak Tegas Produsen Jual Beras Premium Dioplos dengan Medium

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan.

Dengan registrasi, konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan.

Pasalnya produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

BACA JUGA: Satu Jemaah Embarkasi Banjarmasin Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat.

Pasalnya hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah.

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha.

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana. (yayu)

Editor: Yayu