Mentan Andi Amran Sulaiman Ancam Tindak Tegas Produsen Jual Beras Premium Dioplos dengan Medium

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

6 Alasan Utama Pentingnya Penerapan Registrasi Beras

Mentan Amran mengatakan ada enam alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi.

Enam alasan tersebut adalah:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan.

Dengan registrasi, konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan.

Pasalnya produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

BACA JUGA: Satu Jemaah Embarkasi Banjarmasin Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat.

Pasalnya hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.