4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat. Pasalnya hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat. 5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah. Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran. 6. Memastikan Legalitas Usaha. Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana. (yayu)
Editor: Yayu