Mentan Andi Amran Sulaiman Ancam Tindak Tegas Produsen Jual Beras Premium Dioplos dengan Medium

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menindak tegas produsen beras yang tak mematuhi standar mutu.

Pasalnya Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan menemukan praktek pengoplosan beras.

Dalam pengoplosan itu, beras dijual di harga premium, ternyata isinya bercampur dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

Menurut Mentan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen dan semangat swasembada pangan.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025).

Amran juga mengingatkan seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi wajib melakukan registrasi produk beras.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

6 Alasan Utama Pentingnya Penerapan Registrasi Beras

Mentan Amran mengatakan ada enam alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi.

Enam alasan tersebut adalah: