Cek! 7 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Intan Polresta Banjarmasin

Juga didukung dengan tindakan penegakkan hukum terhadap para pelanggar secara selektif prioritas baik secara statis maupun mobile dengan melihat situasi dan kondisi wilayah operasi.

Sehingga terciptanya kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Tujuh sasaran prioritas yang dilakukan Polresta Banjarmasin dalam Ops Patuh Intan 2025, yakni:

1) Pengemudi atau pengendara kendaraan
bermotor yang menggunakan hp saat
berkendara;
2) Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah usia;
3) Pengendara motor yang berboncengan
lebih dari satu orang;
4) Pengendara motor yang tidak
menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman;
5) Pengemudi atau pengendara kendaraan
bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
6) Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan;
7) Pengemudi atau pengendara kendaraan
bermotor yang melebihi batas kecepatan.(atoe)

Editor Restu