WARTABANJAR.COM, BANJARBARU — Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana diungkap Unit Reskrim Polsek Cempaka.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban bernama Tri Atmaja Bhakti Wibawa (38), seorang guru yang berdomisili di Komplek Benawa Raya Mina, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Seperti yang diungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen.
Baca Juga
Putusan Mama Khas Banjar Disambut Positif, Menteri UMKM Dorong Evaluasi dan Perbaikan UMKM Banua
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di kediaman korban yang beralamat di Komplek Perumahan Grand Samika Blok E No.6, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Saat itu, korban bersama istrinya sedang bekerja, meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci,” ujarnya.
Pukul 14.00 WITA, korban menerima informasi dari seorang tukang bernama Sandi A.F yang sedang melakukan pembangunan dapur belakang, bahwa pintu belakang rumah telah dijebol oleh pelaku yang tidak dikenal.
Korban segera pulang dan mendapati bahwa benar pintu rumah bagian belakang telah dirusak.
Sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya sebuah Smart TV merek Samsung berukuran 43 inci berwarna hitam, sebuah laptop merek Acer berukuran 13 inci berwarna merah muda/pink beserta tas dan charger-nya, satu unit jam tangan merek Fossil warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max NEO berwarna ungu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.







