Sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya sebuah Smart TV merek Samsung berukuran 43 inci berwarna hitam, sebuah laptop merek Acer berukuran 13 inci berwarna merah muda/pink beserta tas dan charger-nya, satu unit jam tangan merek Fossil warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max NEO berwarna ungu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Sotejo bin Senen (Alm), warga Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 13.00 WITA oleh personel Reskrim Polsek Cempaka yang didukung oleh Tim Resmob Polres Tanah Laut,” tambahnya.
Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia menyimpan sebagian barang bukti hasil curian di rumah pribadinya di Jalan Irigasi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cempaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Cempaka.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.
Polsek Cempaka mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(humas)
Editor Restu







