WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan apresiasinya terhadap proses hukum yang berjalan dalam kasus yang melibatkan Firly, pemilik toko Mama Khas Banjar. Menteri Maman menekankan pentingnya menghormati proses hukum sebagai bagian dari sistem negara yang harus dijalani oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali. "Pertama kita harus menghormati apapun proses hukum yang ada di negara kita. Artinya proses hukum adalah bagian dari suatu proses setiap warga negara, dan tentunya saya memberikan apresiasi kepada Firly yang sudah mau mengikuti proses hukum ini," ujar Menteri Maman di hadapan awak media, Rabu (18/6/2025) sore. Terkait putusan yang dijatuhkan, Menteri Maman menjelaskan bahwa Firly dinyatakan bersalah namun tidak ditemukan unsur pidana. BACA JUGA: Anjing Liar di Banua Anyar Buat Warga Resah, Kerap Mengejar Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah yang bijak dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, karena mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang selama proses berlangsung. "Keputusannya adalah onslag, yaitu Firly dinyatakan bersalah namun tidak ada unsur pidana. Ini adalah keputusan yang bijak, berangkat dari tuntutan awal kejaksaan, lalu melihat perkembangan dan fakta hukum di lapangan," jelas Menteri Maman. Ia menambahkan, meskipun ada kesalahan yang dilakukan oleh Firly, namun bersifat administratif. Oleh karena itu, ia berharap putusan ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. "Suka atau tidak suka kita harus mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh Firly, namun memang kesalahannya adalah administratif. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya," pungkas Menteri Maman. (IKhsan) Editor: Yayu