Pemko Bersama DPRD Kota Banjarmasin Sahkan Perda Reklame

“Jadi ini adalah Perda yang diharapkan bisa menambah PAD, dan tentunya menjadi aturan dalam tata letak serta payung hukum,” ucap Isnaini.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menyatakan pentingnya keberadaan Perda ini, terutama untuk mendukung program kerja 100 hari kepemimpinan Yamin-Ananda. Salah satu fokus program tersebut adalah penertiban bangunan reklame di wilayah kota.

“Kami berharap Perda ini tidak menjadi macan ompong. Jadi, insyaallah dengan kepemimpinan ini, kami dari alumni DPRD bisa benar-benar melaksanakannya dengan maksimal. Ini sudah termasuk dalam 9 dari program 100 hari Yamin-Ananda. Sudah ada datanya, kalau tidak salah sekitar 2.300 reklame yang tidak berizin,” ujar Ananda.

Saat ini, diketahui banyak reklame di Banjarmasin yang belum memiliki izin. Dengan keberadaan Perda ini, pemerintah daerah berharap dapat lebih mudah dalam menegakkan aturan serta menjatuhkan sanksi kepada pemilik reklame yang melanggar ketentuan. (iqnatius)

Editor Restu