Saat ini, diketahui banyak reklame di Banjarmasin yang belum memiliki izin. Dengan keberadaan Perda ini, pemerintah daerah berharap dapat lebih mudah dalam menegakkan aturan serta menjatuhkan sanksi kepada pemilik reklame yang melanggar ketentuan. (iqnatius)
Editor Restu







