WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame melalui rapat paripurna tingkat dua.
Perda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 yang telah dibahas sejak tahun 2021.
Disahkannya regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengatur perizinan, tata letak reklame, hingga sanksi bagi reklame ilegal, seperti yang tidak membayar retribusi maupun pajak, serta tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga
Geger di Tanah Bumbu! Video Asusila Sesama Jenis Tersebar, Pelaku Ditangkap Polisi
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini, berharap Perda ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame.







