WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (10/6/2025).
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, mewakili Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan laporan keuangan dan capaian kinerja selama tahun anggaran 2024.
Penyampaian LPj, dalam pemasarannya merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya BAB VIII Lampiran, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar kinerja dan laporan keuangan BUMD.
Baca Juga
Duel Berdarah di Alalak Tengah, Seorang Pria Tewas dengan Pisau Menancap di Punggung
“Laporan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.
Pemkab Tanah Bumbu, jelasnya, kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, yang mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan yang semakin membaik.
Meski mendapatkan opini WTP, Pemerintah Daerah tetap menyoroti beberapa catatan dari BPK terutama terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diperbaiki secara menyeluruh.
