MK Putuskan SD Negeri dan Swasta Gratis, ini Pernyataan Menko PMK

WARTABANJAR.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berlaku untuk Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut.

Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.

Baca Juga

VIDEO – Wali Kota Banjarmasin Resmi Turunkan Tarif Parkir dari Rp3.000 Jadi Rp2.000, Netizen: Alhamdulillah Pak Wali!

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan MK terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.

Maka dari itu, Kemenko PMK akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.

“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Baca Juga :   Pendaftaran SIPSS 2026 Dibuka: Lulusan D4-S2 Bisa Langsung Jadi Perwira Polri, Kesempatan Emas Terbatas!

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca