https://youtube.com/shorts/fZOJpPCtb04   WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Kabar gembira datang bagi warga Kota Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR, resmi menandatangani perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif parkir. Mulai Jumat (30/5/2025), tarif parkir resmi diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama membangun kota yang lebih maju dan sejahtera. Kebijakan ini langsung mendapat sambutan positif dari warganet Perubahan tarif ini diharapkan tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong tertibnya sistem parkir dan mengurangi praktik pungutan liar di lapangan.(Wartabanjar.com/yamin.ananda/berbagai sumber) #walikota #banjarmasin #parkirmotor #wartabanjar