Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah, ini Hukuman untuk Para Pelaku Inses Menurut Islam
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Belum lama ini Indonesia dihebohkan oleh adanya grup Facebook bernama Fantasi Sedarah berisi hal-hal penyimpangan seksual seperti menyetubuhi anggota keluarga yang sedarah bahkan sesama mahram.
Grup tersebut memiliki ribuan anggota, kini para pemilik atau pengelola grup tersebut kini telah ditangkap polisi.
Fenomena menyimpang ini tentunya mengusik nurani, yaitu fantasi dan perilaku seksual terhadap sesama keluarga sedarah (inses) atau sesama mahram.
Ini bukan hanya penyimpangan moral, tetapi juga dosa besar yang dilarang keras dalam Islam.
Ustad Khalid Basalamah dalam sebuah postingan di Instagram pribadinya menyitir ayat Alquran surah An Nisa ayat 23, yaitu berisi larangan berhubungan seksual dengan keluarga sedarah seperti ibu, anak perempuan hingga saudara perempuan.
Allah ﷻ berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ….
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu ....” (QS An-Nisa: 23).
"Bahkan, zina—terlebih dengan mahram—termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan," katanya.
Hukuman untuk Pelaku Inses
Dalam Islam, perbuatan inses atau berhubungan seksual dengan keluarga sedarah juga berzina dengan mahramnya adalah hal terlarang, menjijikkan dan tentu saja haram.
Allah telah menetapkan hukuman khusus untuk para pelakunya, yaitu terancam mendapat siksa di neraka dan tentu saja akan berdosa.
Selain itu, para pelakunya juga harus diberlakukan hadd atau hukuman yang ditetapkan secara aturan Islam untuk pelaku zina.
Hal itu sebagaimana firman Allah ﷻ:
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ
يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا ۙ
“Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa. Baginya akan dilipatgandakan azab pada hari kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan.” (QS Al-Furqān [25]: 68-69).
Rasulullah ﷺ bersabda:
من وقع على ذات محرم فاقتلوه.
“Barang siapa yang berzina dengan mahramnya, maka bunuhlah.”
(HR Hakim: 8267 dalam kitab Al-Mustadzak ala Shahihain).
BACA JUGA: Warga Khawatir Tak Ada Peringatan Bahaya Buaya di Sungai Jafri Zamzam
Imam Ibnu Qoyyim berkata, “Telah bersepakat kaum muslimin bahwa siapa pun yang berzina dengan wanita mahram dikenai ḥadd. Yang diperselisihkan hanya bentuk ḥadd‑nya: apakah selalu hukuman mati, ataukah mengikuti ḥadd pezina biasa.” (Kitab Al-Jawab al-Kafi, hal 270).
"Ini menunjukkan betapa keji dan menjijikkannya perbuatan tersebut. Maka, jauhilah semua pintu zina, bersihkan pikiran dari fantasi kotor, dan lindungi keluarga dengan iman serta ilmu. Semoga Allah menjaga kita, keturunan kita, dan seluruh umat dari fitnah yang keji ini. Āmīn," pungkasnya. (yayu)
Editor: Yayu