WARTABANJAR.COM, BANGKALAN – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Een Jumiati, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), akhirnya mencapai babak akhir. Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025), terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nanang Utaryo, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. “Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Een Jumiati,” tegas hakim dalam persidangan. BACA JUGA:TRAGIS! Mobil Tim Sepakbola Masuk Jurang Jalan Bypass Banjarbaru–Batulicin, Netizen: “Utung Ada yang Melihat” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawa, menyatakan bahwa pihaknya berhasil meyakinkan majelis hakim dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana. “Alhamdulillah, kami dapat membuktikan dan meyakinkan hakim atas dakwaan Pasal 340 KUHP. Putusan hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan kami dalam surat tuntutan,” ungkap Hendrik melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/5/2025). Kasus ini menyita perhatian publik karena kejanggalan dan kekejaman dalam proses pembunuhan Een Jumiati, yang dikenal sebagai mahasiswi cerdas dan aktif di kampus UTM.(Wartabanjar.com/obrolansumut/berbagai sumber) editor: nur muhammad