Masih pada hari yang sama, pukul 22.30 WITA, polisi menangkap I alias A (26) di Jalan Pulau Panci, Kelumpang Hilir. Dari tersangka, disita 5,02 gram sabu, sepeda motor, dan handphone. Pengakuan I mengarahkan penyidik ke jaringan lebih besar di Tanah Bumbu.
Pengembangan ke Tanah Bumbu dan Temuan 99 Gram Sabu
Berdasarkan informasi dari I, polisi menangkap RPH alias R (27) di Perumahan Bumi Amandit Raya, Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Di lokasi, ditemukan 0,15 gram sabu, alat isap, timbangan digital, dan plastik klip.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap rencana pengiriman sabu melalui sistem ranjau. Pada Senin (19/5/2025), polisi menemukan paket sabu seberat 99,03 gram di Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Tanah Bumbu.
Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Total sabu yang disita mencapai lebih dari 105 gram. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Agus mengapresiasi kerja tim dan dukungan masyarakat.
“Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(atoe/humas)
Editor Restu







