Perwakilan Ojol dan Driver Penuhi Ruangan Komisi V DPR RI

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Asosiasi pengemudi transportasi online di Tanah Air hadir di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI terkait rencana pembentukan Undang-Undang (UU) tentang transportasi berbasis aplikasi.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, di Ruang Rapat Komisi V, DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan lintas komisi, mengingat kompleksitas aspek yang terkandung dalam sektor transportasi online.

Baca Juga

Polres Banjar Amankan 116 Tersangka dari 26 Laporan Selama Operasi Sikat Intan 2025

“Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online. Undang-undang tentang angkutan online ini nanti domainnya bukan hanya di Komisi V,” ujarnya di hadapan para peserta RDPU.

Lebih lanjut, Lasarus menjelaskan bahwa pengaturan transportasi berada di bawah Komisi V namun untuk hal-hal lainnya seperti sistem digital hingga hubungan aplikator-mitra menjadi ranah komisi lainnya.

Melihat luasnya spektrum isu yang akan dibahas, Lasarus menilai mekanisme Panitia Khusus (Pansus) lebih tepat daripada Panitia Kerja (Panja) di satu komisi.

“Kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti, saya berpikir atau bahkan berani menyimpulkan ini nanti rumusnya bukan Panja di Komisi V tapi Pansus Undang-undang Angkutan Online, tapi nanti keputusan kita akan tunggu dari pimpinan,” katanya.

Ia menyebut bahwa sistem digital yang digunakan oleh aplikator berada di bawah Komisi I yang membawahi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator menjadi urusan Komisi IX bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   DPR Nilai Banten Berpeluang Manfaatkan Transit untuk Promosi Pariwisata

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca