WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin akan melakukan evaluasi serius, terkait aturan waktu atau jam melintas kendaraan dumptruck di wilayah Kota Seribu Sungai. 

Hal ini respons pascainsiden kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan sebuah kendaraan roda dua dan dumptruck, yang menewaskan siswi SMAN 1 Banjarmasin, Zahratun Amelia, Senin (28/9/2026) malam. 

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, kepada media ini mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Banjarmasin.

Disampaikan Slamet, akan ada opsi yang coba didiskusikan secara serius, yakni apakah waktu melintas dumptruck akan diperpendek, atau malah akan dilarang sama sekali. 

"Kami hari ini, Rabu (30/09/2026) coba koordinasi dengan Satlantas Polresta Banjarmasin, bagaimana terkait dengan regulasi apakah kita mau perpendek lagi waktunya, atau dilarang sama sekali," ujarnya saat dihubungi Wartabanjar.com, Rabu pagi.

Menurut Slamet, khusus terkait opsi dumptruck tidak boleh melintas sama sekali, masih akan dikaji lebih dalam lagi. 

Hal ini mengingat pada sekitar tahun 2010 aturan tersebut pernah dibuat, namun mendapat protes keras dari para sopir dan pemilik dumptruck. 

"Tahun 2010-an itu sempat dibuat kebijakan dumptruck sama sekali tidak boleh masuk dalam Kota Banjarmasin. Itu penolakannya luar biasa dari para sopir dan pemilik-pemilik dumptruck," ungkapnya.

Baca Juga: Amel Urung Kuliah di Unibraw, Siswi SMAN 1 Banjarmasin Meninggal karena Dumptruck Masuk Kota

Baca Juga: SMAN 1 Banjarmasin Berduka, Siswinya Meninggal karena Kecelakaan Seusai Bimbel

Sementara itu, menurut Slamet, aturan terkait jam melintas kendaraan dumptruk diatur dalam Peraturan Walikota nomor 8 tahun 2022, tentang pembatasan jam operasional angkutan barang. 

Dalam regulasi itu, kata Slamet, ditegaskan bahwa kendaraan dumptruck yang rutenya berasal dari luar Kota Banjarmasin kemudian masuk ke wilayah ini, diizinkan melintas setelah pukul 20.00 Wita. 

"Sore itu dari jam empat sampai jam delapan angkutan barang dumptruck yang berasal dari luar kota, tidak boleh melintas atau masuk ke kota Banjarmasin," katanya.