Selain itu, pelaku juga dikenai sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan di
sekitar Mapolsek Tapin Tengah.
Untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku juga diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi komitmen Polsek Tapin Tengah dalam mendukung Operasi Sikat Intan 2025.
Serta, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi gangguan kamtibmas yang bersumber dari perilaku menyimpang, termasuk mabuk di tempat umum.
Polsek Tapin Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. (humas)
Editor Restu







