Banjarmasin Menuju Kota Layak Anak, DPRD Bahas Raperda Baru di Paripurna

sementara itu, Ramadhan dari DP3A Banjarmasin menambahkan bahwa raperda ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kabupaten/kota layak anak.

“Raperda ini merujuk pada Perpres tentang kabupaten/kota layak anak, sehingga sudah sesuai dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Diharapkan, keberadaan perda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam penyediaan ruang terbuka ramah anak serta layanan publik yang berpihak pada kepentingan dan perlindungan anak di seluruh wilayah Kota Banjarmasin.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad