Banjarmasin Menuju Kota Layak Anak, DPRD Bahas Raperda Baru di Paripurna

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak, Rabu (7/5/2025), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan sebelumnya serta pembentukan panitia khusus (pansus).

Dalam rapat tersebut, pansus bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin menyepakati pentingnya menjadikan Banjarmasin—yang dikenal sebagai Kota Seribu Sungai—sebagai lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak.

Ketua pansus, Aliansyah, menjelaskan bahwa melalui peraturan daerah ini, pihaknya ingin memastikan adanya peningkatan fasilitas dan layanan khusus anak, terutama di sektor pendidikan.

“Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemko Banjarmasin. Harapannya, setelah disahkan, akan ada peningkatan dalam pelayanan dan penyediaan fasilitas untuk anak-anak, khususnya dalam hal pendidikan,” ungkap Aliansyah.

sementara itu, Ramadhan dari DP3A Banjarmasin menambahkan bahwa raperda ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kabupaten/kota layak anak.

“Raperda ini merujuk pada Perpres tentang kabupaten/kota layak anak, sehingga sudah sesuai dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Diharapkan, keberadaan perda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam penyediaan ruang terbuka ramah anak serta layanan publik yang berpihak pada kepentingan dan perlindungan anak di seluruh wilayah Kota Banjarmasin.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)