Begini Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

    Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.

    “Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).

    Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

    “Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.

    Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Erna Djedi/hms)

    Baca Juga :   TRAGEDI PEMUSNAHAN AMUNISI DI GARUT! 13 Warga Sipil Tewas, Termasuk 4 Anggota TNI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI